Depok,rawas.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok menyoroti maraknya peredaran obat terlarang dan tempat hiburan ilegal di kota Depok.
Hal itu disampaikannya saat audensi dengan Sat PP Kota Depok di ruang pertemuan Kantor Sat Pol PP kota Depok, Jumat, (7/3/2025).
Acara audensi di terima oleh kepala SatPol PP, tampak hadir Kasi Polres Depok, Kesbangpol Kota Depok, Dinas Kesehatan kota Depok.
Pada kesempatan tersebut Rizal didampingi Guntur mewakili DPD Forkabi Kota Depok menyampaikan beberapa aspirasi sebagai berikut pernyataannya
Pertama soal, pengawasan dan pengendalian peredaran Obat terlarang di Kota Depok yang dinilai cukup tinggi dibandingkan wilayah lain seperti Kabupaten Bogor dan Bekasi.
Menurut data BPOM, terdapat sekitar 100 toko obat berizin di Depok, namun berdasarkan temuan Forkabi, jumlahnya bisa mencapai 300 toko yang beroperasi tanpa pengawasan ketat.
Forkabi juga menegaskan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat hukum melindungi praktik ilegal tersebut, sehingga meminta tindakan tegas dari pemerintah.
Yang ke dua, penolakan tempat hiburan ilegal, Forkabi menegaskan sikap menolak keberadaan tempat hiburan ilegal yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok, termasuk tempat hiburan yang tidak memiliki izin serta menjual minuman beralkohol tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.
Ke – tiga, Forkabi meminta kolaborasi dengan pemerintah dalam bentuk pengawasan terhadap masalah tersebut dan Forkabi siapa untuk berkolaborasi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat serta keberadaan tempat hiburan ilegal tersebut dan berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.
Sementara, Kabid Politik Dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat Kesbangpol Kota Depok Taufiqurrahman, pihaknya menastikan bahwa pemerintah kota bersama dinas terkait akan menindaklanjuti laporan Forkabi
Sebab lanjut Taufik, pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga ketertiban di Kota Depok.
Dikatakan Dinas Kesehatan (Dinkes), yang diwakili oleh dr. Amel bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan terhadap toko-toko obat, baik dalam bentuk pembinaan maupun penindakan hukum. Seperti beberapa kasus yang telah masuk ke ranah hukum di pengadilan.
Pihaknya juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat dan apoteker mengenai pentingnya penjualan obat yang sesuai regulasi.
Pada kesempatan itu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Ndaru, menerangkan bahwa pihak Sat Pol PP telah beberapa kali melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran izin usaha, termasuk tempat hiburan ilegal. Namun, dalam beberapa kasus, proses penindakan membutuhkan koordinasi lebih lanjut dengan instansi yang mengeluarkan izin, seperti Dinas Perdagangan dan Perizinan, ujarnya.
Menurut Ikhlas Sam sekretaris DPD Forkabi Kota Depok, kami menghimbau agar pihak aparat untuk tegas melarang tempat hiburan melakukan kegiatan terutama di bulan suci ramadhan ini, katanya saat di temui wartawan usai audensi.
Selain itu, Forkabi juga menyoroti masih banyaknya peredaran obat terlarang jenis tremadol atau obat daftar G, ungkap dia
Sepengetahuannya, toko obat tersebut leluasa menjualnya, karena tokonyanya nyaru atau berkedok seperti apotik menjual obat – obatan, kosmetik, tissu, tuturnya
” Kami berharap dengan audiensi kami ini, peraturan-peraturan yang memang sudah ada, yang sah di pemerintahan itu dijalankan, harapnya
Jadi, jangan sampai peraturan yang ada tidak dijalankan, apalagi terkait dengan Perda miras, obat-obatan terlarang, cafe yang tidak berizin yang legal, kami berharap setelah audensi ini ada hasil yang efektif dan jelas untuk dijalankan sesuai dengan Perda yang ada.
Sebetulnya kita sudah miris melihat Depok ini, kotanya kecil tapi peredaran obat terlarang daftar G itu sudah sangat luar biasa. Kalau di hitung-hitung kota Depok konsumen pemakai obat terlarang itu lebih besar dari pada Bogor.
Mengenai masih adanya kegiatan cafe ilegal dan toko obat terlarang yang masih beroperasi, rencana mau di razia forkabi.
Kami tidak akan melakukan razia, sebetulnya kita mengharapkan BPOM bersama Dinas Kesehatan, Dinas Perizinan, mereka lah yang bertindak, nanti kita ikut mengawasinya.
Audiensi kami kepada Satpol PP kota Depok, tolong Perda kota Depok dijalankan, kami tahu pihak aparat mau menerima masukan dan kritikan dari masyarakat, karena pihak aparat itu satu pintu, tidak bisa langsung bertindak harus ke kolaborasi dengan perizinan dan Dinas Kesehatan, Forkabi hanya membantu kenyamanan, keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di kota Depok dan sekitarnya.( Mila )