Batubara , rakyatwaspada.com – Oknum Jaksa EKT diduga melakukan pemerasan kepada keluarga tersangka narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Kini Jaksa EKT dibawa ke Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, menanggapi adanya kasus seorang oknum jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Diketahui, video terkait dugaan pemerasan yang dilakukan EKT sebelumnya viral di media sosial.
Jaksa EKT diduga meminta uang sebesar Rp 80 juta dari keluarga pelaku kasus narkoba.
Atas tindakan tersebut, menurut Nawawi, sanksi yang dijatuhkan kepada jaksa EKT tidak cukup hanya dengan pencopotan sementara dari jabatannya. Melainkan menurutnya juga bisa dijerat pidana.
Nawawi menuturkan bahwa jaksa EKT tersebut bisa dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi atas tindakannya yang diduga melakukan pemerasan.
“Yang seperti ini jika benar terbukti, tak cukup hanya diberi sanksi pencopotan,” kata Nawawi dikutip dari Kompas TV.
Ia mengatakan, jika EKT terindikasi melakukan pemerasan, maka ia dapat dijerat dengan Pasal 12 e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2001.
Adapun pasal itu berbunyi, “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu untuk keuntungan dirinya sendiri.”
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto angkat bicara terkait oknum jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, angkat bicara terkait oknum Jaksa Kejari Batubara berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka narkoba (HO)
Menurut Nawawi, kasus dugaan pemerasan oleh jaksa EKT itu bisa diusut oleh pihak Kejaksaan sendiri ataupun KPK.
“Kejaksaan juga bisa, KPK juga bisa,” tuturnya.
Sementara itu Jaksa Agung RI ,Sanitiar Burhanuddin sebelumnya memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara untuk memproses kasus Pidana Jaksa berinisial EKT yang diduga memeras keluarga tersangka kasus narkoba.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumediana mengatakan perintah tersebut disampaikan Jaksa Agung bila hasil pemeriksaan pengawasan menyatakan jaksa EKT terbukti bersalah.
“Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana,” kata Ketut di Jakarta, Senin lalu.
Iklan untuk Anda: Inilah yang Terjadi Saat Sang Suami Memfilmkan Istrinya di Kamera Tersembunyi
Advertisement by
Ketut menyebut, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara usai kasusnya viral di media sosial.
Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.
“Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya, di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
“Apabila mengarah ke kasus Pidana, tentu akan diproses secara pidana.” ( edu )