Depok,rakyatwaspada.id
Dalam kegiatan launching atau Penerbitan Modul Pendidikan Anti korupsi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Siti Chaerijah Aurijah menyebutkan, sekolah memiliki fungsi yang strategis dalam upaya pencegahan tindak korupsi dan pencegahan dapat dilakukan dengan memberikan pemahaman kepada siswa terkait pendidikan antikorupsi melalui mata pelajaran.
Dalam mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), kami akan sisipkan pelajaran tambahan terkait Antikorupsi. Namun tidak menutup kemungkinan, bisa juga disisipkan dalam mata pelajaran lainnya,” jelas Siti, sapaan akrabnya, usai kegiatan launching Modul Pendidikan Antikorupsi, serta pemberian simbolis bantuan untuk pembiayaan pendidikan dan Forum Group Discussion (FGD) rencana aksi anak putus sekolah, di Aula Perpustakaan Umum Kota Depok, Kamis (07/12/20233).
Kegiatan ini juga dilakukan untuk mendukung program Inspektorat Daerah (Irda) Kota Depok dalam pencegahan korupsi dengan sasaran di seluruh sekolah Kota Depok, baik negeri maupun swasta, ujarnya.
“Zona integritas Antikorupsi perlu dilakukan setiap lembaga, tidak terkecuali sekolah. Dengan Pendidikan sejak dini, maka dapat mencegah terjadinya korupsi. Terlebih lagi saat ini Disdik telah memiliki Modul Pendidikan Antikorupsi,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya modul Pendidikan Antikorupsi dapat memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada peserta didik tentang integritas dan bahaya korupsi. “Tentunya agar tindakan korupsi dapat dicegah sedini mungkin, dalam dunia pendidikan saat ini,” tutupnya.( Edu )