Depok, rakyatwaspada.com – DPRD Kota Depok segera dalam pekan akhir Maret 2024, akan laksanakan Rapat Paripurna tentang progres report kinerja program dan kegiatan, dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Depok tahun anggaran 2023.
Perihal informasi ini didapatkan dari Sekretariat DPRD Kota Depok dan sumber terkait lainnya, untuk pelaksanaannya sebelum berakhir pada bulan Maret 2024.
“Direncanakan Rapat Paripurna dihadapan seluruh Anggota DPRD, penyampaian LKPJ realisasi kinerja program APBDP Tahun Anggaran 2024, akan dilaksanakan pada pekan akhir bulan Maret 2024,” ujar sumber awak media dari Bagian Program Setwan DPRD Kota Depok.
Berdasarkan bahan dan keterarangan yang diperoleh, Kepala daerah berdasarkan ketentuan perundangan, wajib menyampaikan LKPJ nya paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa tahun anggaran.
Sementara, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Yetty Wulandari ketika diminta pendapatnya tentang perlunya ketaatan jadwal penyampaian dan proses pembahasan LKPJ Walikota oleh seluruh Anggota DPRD Kota Depok menyampaikan, Ketaatan azas dalam proses penyampaian hingga penerapannya oleh DPRD Kota Depok sebagai mitra pemerintah, sangat menentukan status kinerja realisasi program dan kegiatan APBD setiap tahun anggarannya.
Disisi lain, menurut catatan Litbang, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Depok dalam kemitraannya yang diatur dalam ketentuan perundangan, selalu mendapat Status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berturut-turut tanpa jeda sejak 13 tahun terakhir ini.( ADV )