Selasa, April 1, 2025
BerandaSeputar JabarParipurna DPRD Kota Depok Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran dan LKPJ Walikota 2024. Chandra...

Paripurna DPRD Kota Depok Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran dan LKPJ Walikota 2024. Chandra Rahmansyah : Terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD dalam kontribusinya Memajukan Kota Depok

Depok, rawas.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) serta mendengar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) WaliKota Depok Tahun 2024. Acara berlangsung di Ruang Sidang Paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Jl, Boelevard, Grand Depok City, Cilodong, pada Rabu (26/3/2025).

Setelah masing-masing komisi menyampaikan pokok-pokok pikirannya, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Depok mengenai Pokir DPRD untuk rencana kerja (Renja) Pemerintah Kota Depok tahun 2026.

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriatna menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Maret 2025, DPRD menetapkan ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus).

Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah, ujar Ade Supriatna.

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas kontribusi mereka dalam memajukan Kota Depok.

“Setelah mendengarkan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok, pada prinsipnya kami sangat menyambut baik beberapa hal yang disampaikan tadi. Kami menangkap aspirasi yang sangat positif,” ujar Chandra.

Beberapa isu yang disoroti dalam rapat ini antara lain peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), upaya menarik investasi dari pusat, serta penanganan angka pengangguran yang masih tinggi di Kota Depok, jelas Chandra.

Chandra juga memaparkan realisasi keuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2024.

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Dari target Rp1,842 triliun, realisasi mencapai Rp1,887 triliun atau 102,42%.

2. Pendapatan Transfer: Dari target Rp2,410 triliun, realisasi mencapai Rp2,321 triliun atau 96,32%.

3. Lain-lain Pendapatan yang Sah: Pada tahun 2024, penerimaan dari kategori ini tidak ada atau nihil.

Sementara itu, realisasi belanja daerah Kota Depok tahun 2024 mencapai Rp4,152 triliun atau 93,93% dari target Rp4,420 triliun.

Terkait capaian program kerja, terdapat 49 program yang belum memenuhi target, dengan rincian: 38 program berkategori sangat tinggi

6 program berkategori tinggi , 3 program berkategori sedang , 1 program berkategori rendah , 1 program berkategori sangat rendah

Program dengan Capaian Kinerja Rendah:

1. Sedang (69-70%)

Program Penataan Bangunan dan Lingkungan (PUPR) – 69,36%

Program Pembinaan dan Pengawasan Usaha (Lingkungan Hidup) – 70%

Program Pelayanan Izin Usaha Simpan Pinjam (Koperasi dan UMKM) – 69,70% , 2. Rendah (56,32%)

Program Pengembangan Jasa Konstruksi (PUPR ) 3. Sangat Rendah (16,23%)

Program Pengembangan Perumahan Rakyat

Secara keseluruhan, dari 507 kegiatan yang dikelola Pemerintah Kota Depok tahun 2024, sebanyak 434 kegiatan mencapai atau melebihi target, sementara 73 kegiatan belum mencapai target.

Meskipun masih ada beberapa capaian yang belum memenuhi target, secara umum kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah cukup baik. Evaluasi akan terus dilakukan agar perencanaan dan pelaksanaan program ke depan semakin optimal, tegas Chandra.

Pada kesempatan yang sama, DPRD Kota Depok juga menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas, yaitu:

Penyusunan Raperda ini didasarkan pada dua faktor utama, yaitu:
Terbitnya peraturan perundang-undangan baru dari pemerintah pusat.

Kebutuhan akan regulasi daerah yang lebih spesifik dalam penyelenggaraan ekonomi dan pembangunan daerah.

Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Depok dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. ( Leo )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments