Kamis, Desember 26, 2024
BerandaUncategorizedSidang Gugat Cerai di Pengadilan Agama Cibadak Tuai Sorotan Masyarakat

Sidang Gugat Cerai di Pengadilan Agama Cibadak Tuai Sorotan Masyarakat

Cibadak, rakyatwaspada.id

    Perkara perceraian Antara pihak tergugat L.E bin Kardi dan pihak penggugat D.A binti Uum Pandi di Pengadilan Agama Cibadak Kabupaten Sukabumi menuai sorotan dari pihak Tergugat yang tidak sengaja sempat hadir di persidangan .

Hal itu disampaikan oleh Hauli P rekan tergugat yang sedang berada di Pengadilan dan tidak sengaja mengikuti sidang
Gugat cerai tersebut.

Hauli mengatakan sangat menyesalkan pihak saksi yang dihadirkan pihak penggugat dalam memberikan kesaksian persidangan di anggap memberikan keterangan palsu alias tidak benar dan seakan akan banyak yang diketahui oleh pihak saksi 1 dan saksi 2 , padahal kedua saksi tersebut sama sekali tidak pernah mengetahui bagaimana keadaan rumah tangga Tergugat dan Penggugat .

Pada persidangan tersebut telah menjadi fakta hukum dan terungkap dari keterangan saksi 1 dan 2 dan di ucapkan di atas sumpah ternyata saksi telah memberikan keterangan di persidangan dan keterangan tersebut telah tercatat dalam berita acara sidang Serta tercantum pula pertimbangan putusan perkara no : 2039 / Pdt / 2023 / PA.Cbd Tanggal 6 September 2023.

Hauli yang juga Ketua LSM Pemuda mengatakan saksi telah memberikan keterangan yang tidak benar terkait permasalahan rumah tangga tergugat , seolah olah kedua saksi mengetahui persis, padahal faktanya tidak pernah mengetahui seluk beluk permasalahan rumah tangga Penggugat dan Tergugat.

Saat Tergugat L.E. dimintai keterangan melalui telepon selulernya mengatakan sangat menyayangkan isi gugatan yang dilayangkan oleh D.A , dimana dalil yang dikemukakan di surat gugatan nya semua nya tidak benar.

Saya keberatan atas dalil dalil yang Penggugat dan saksi saksi kemukakan di persidangan, padahal saya dan istri masih satu rumah sampai dengan bulan Juni 2023 dan saya masih memberikan nafkah yang cukup sampai dengan bulan Juli 2023 ,ujar L.E.

Sampai sampai untuk panggilan sidang aja saya tidak di beri kabar, padahal istri saya tau keberadaan saya dimana , padahal saya sudah menerima dengan lapang dada permintaan cerai istri saya , jelas L.E.

Untuk itu saya memohon kepada Hakim – Hakim Pengadilan Agama, sebelum memutuskan suatu perkara, harus benar benar teliti , jangan terlalu percaya akan keterangan para penggugat dan saksi saksi nya. lakukanlah sidang sesuai dengan aturan yang sudah di berlakukan dan menggunakan hati nurani, harap L.E.( Tim )

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments